RENCANA TATA RUANG KOTA SINGKAWANG
Kota Singkawang merupakan kota terbesar kedua di
wilayah Provinsi Kalimantan Barat setelah Kota Pontianak bila dilihat dari
jumlah penduduknya. Pada tahun 2006, jumlah penduduk Kota Pontianak 634.562 jiwa, sedangkan jumlah penduduk Kota
Singkawang 176.895 jiwa. Ditinjau dari luasan wilayahnya, Kota Singkawang jauh
lebih besar dari Kota Pontianak dan berada pada urutan ke-16
dari seluruh kota yang ada di Indonesia (pada tahun 2008 sebanyak 92 kota ; di mana Kota Pontianak pada urutan ke-57). Di dalam UU
No. 12/2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, luas wilayah kota ini disebutkan mencapai 50.400 ha.
Lahirnya Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 tahun 2007
sebagai pengganti Undang-undang 24 tahun 1992, membawa perubahan yang cukup
mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang, salah satunya pada aspek
pengendalian pemanfaatan ruang, selain pemberian insentif dan disinsentif juga
pemberian sanksi yang merupakan salah satu upaya sebagai perangkat tindakan
penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
dan peraturan zonasi. Pemberian sanksi ini tidak hanya diberikan kepada
pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perijinan pemanfaatan ruang,
tetapi juga dikenakan kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Sehingga dengan
demikian tata ruang yang ada saat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman untuk
:
1.
Penyusunan rencana
pembangunan jangka panjang daerah
2.
Penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah daerah
3.
Pemanfaatan ruang dan
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota
4.
Mewujudkan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor
5.
Penetapan lokasi dan fungsi
ruang untuk investasi
6.
Penataan ruang kawasan
strategis provinsi, kabupaten, dan kota
Hal ini sangat jauh berbeda
dengan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 24 tahun 1992. Disamping itu dengan
lahirnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 memberikan kejelasan tugas dan
tanggung jawab serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota didalam penyelenggaraan
penataan ruang.
Dalam UU No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum
tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Adapun kegiatan penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Strategis Pusat Pertumbuhan Kota Singkawang termasuk pada rencana rinci tata ruang. Rencana rinci
tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau
kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok
peruntukkan.
Hubungan antar wilayah, daerah dan kota memberikan
pengaruh terhadap kota itu sendiri. Semakin besar hubungan antara kota atau
wilayah maka semakin besar dampak yang diakibatkannya terhadap daerah-daerah
disekitarnya. Dalam hal ini jenis fungsi kota atau wilayah, hubungan dan sistem
infrastruktur serta transportasi memegang peranan yang sangat signifikan.
Hubungan antara kota dan desa tersebut menimbulkan dampak positif maupun
negatif.
Salah satu dampak dari adanya hubungan tersebut adalah
terjadinya interaksi yang dapat terjadi
karena berbagai faktor atau unsur antara lain perluasan jaringan jalan, adanya
integrasi atau pengaruh, adanya kebutuhan timbal balik yang memacu terjadinya
interaksi secara bertahap dan efektif, selain itu unsur internal merupakan
masalah pokok. Interkasi ini banyak jenisnya, tergantung faktor-faktor yang
mempegaruhinya. Interaksi indetik dengan pergerakan penduduk yang dibatasi oleh
jarak dan waktu. Pergerakan penduduk atau masalah perpindahan juga identik
dengan migrasi. Tetapi pergerakan penduduk yang dimaksud dalam hal ini adalah
kecenderungan pergerakan penduduk untuk menggunakan fasilitas tertentu di luar
desa yang mempengaruhi bangkitan dan tarikan terhadap kota.
Kecenderungan pergerakan seperti ini dapat juga disebut
dengan istilah preferensi yang mempunyai maksud minat untuk memilih terhadap
sesuatu dalam hal ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk tersebut
terkait dengan fasilitas yang tersedia di kota. Preferensi yang dilakukan
tersebut menimbulkan dampak terhadap kota baik secara langsung maupun tidak
langsung, seperti peningkatan dibidang transportasi dan perubahan penggunaan
lahan. Contoh yang dapat dilihat pada Kota Singkawang secara umum potensi yang
dapat dilihat dari kota ini adalah:
a.
Berperan sebagai ibukotamadya
b.
Terletak pada jalur lintas regional yang cukup ramai
c.
Kedudukan yang cukup strategis, karena berada diantara
Propinsi Pontianak, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang yang cukup
berpengaruh.
Faktor-faktor tersebut di atas secara tidak langsung ikut
mempengaruhi terjadinya pergerakan penduduk. Kenyataan ini mengakibatkan
semakin beratnya beban kota yang dapat diiketahui dengan beraglomerasinya dan
meningkatnya pembangunan fasilitas di pusat kota untuk memenuhi kebutuhan
penduduk baik dari kota maupun derah hindterlandnya sehingga beban kota semakin
meningkat disisi lain terjadi ketimpangan atau kesenjangan antara kota dengan
daerah hinterlandnya. Kertengantungan dengan kota semakin meningkat dengan
ketidaktersediaan fasilitas pendukung pemenuhan kebutuhan hidup penduduk
sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar