Kamis, 21 Maret 2030

Sekilas Tata Ruang Kota Singkawang

RENCANA TATA RUANG KOTA SINGKAWANG

Kota Singkawang merupakan kota terbesar kedua di wilayah Provinsi Kalimantan Barat setelah Kota Pontianak bila dilihat dari jumlah penduduknya. Pada tahun 2006, jumlah penduduk Kota Pontianak 634.562 jiwa, sedangkan jumlah penduduk Kota Singkawang 176.895 jiwa. Ditinjau dari luasan wilayahnya, Kota Singkawang jauh lebih besar dari Kota Pontianak  dan berada pada urutan ke-16 dari seluruh kota yang ada di Indonesia (pada tahun 2008 sebanyak 92 kota; di mana  Kota Pontianak pada urutan ke-57). Di dalam UU No. 12/2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, luas wilayah kota ini disebutkan mencapai 50.400 ha. 

Lahirnya Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 tahun 2007 sebagai pengganti Undang-undang 24 tahun 1992, membawa perubahan yang cukup mendasar bagi pelaksanaan kegiatan penataan ruang, salah satunya pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, selain pemberian insentif dan disinsentif juga pemberian sanksi yang merupakan salah satu upaya sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pemberian sanksi ini tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perijinan pemanfaatan ruang, tetapi juga dikenakan kepada pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan ijin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Sehingga dengan demikian tata ruang yang ada saat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman untuk :
1.      Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
2.      Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
3.      Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota
4.      Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antar sektor
5.      Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi
6.      Penataan ruang kawasan strategis provinsi, kabupaten, dan kota
Hal ini sangat jauh berbeda dengan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 24 tahun 1992. Disamping itu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota didalam penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa perencanaan tata ruang  dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Adapun kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota Singkawang termasuk pada rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukkan.
Hubungan antar wilayah, daerah dan kota memberikan pengaruh terhadap kota itu sendiri. Semakin besar hubungan antara kota atau wilayah maka semakin besar dampak yang diakibatkannya terhadap daerah-daerah disekitarnya. Dalam hal ini jenis fungsi kota atau wilayah, hubungan dan sistem infrastruktur serta transportasi memegang peranan yang sangat signifikan. Hubungan antara kota dan desa tersebut menimbulkan dampak positif maupun negatif.
Salah satu dampak dari adanya hubungan tersebut adalah terjadinya interaksi yang  dapat terjadi karena berbagai faktor atau unsur antara lain perluasan jaringan jalan, adanya integrasi atau pengaruh, adanya kebutuhan timbal balik yang memacu terjadinya interaksi secara bertahap dan efektif, selain itu unsur internal merupakan masalah pokok. Interkasi ini banyak jenisnya, tergantung faktor-faktor yang mempegaruhinya. Interaksi indetik dengan pergerakan penduduk yang dibatasi oleh jarak dan waktu. Pergerakan penduduk atau masalah perpindahan juga identik dengan migrasi. Tetapi pergerakan penduduk yang dimaksud dalam hal ini adalah kecenderungan pergerakan penduduk untuk menggunakan fasilitas tertentu di luar desa yang mempengaruhi bangkitan dan tarikan terhadap kota.
Kecenderungan pergerakan seperti ini dapat juga disebut dengan istilah preferensi yang mempunyai maksud minat untuk memilih terhadap sesuatu dalam hal ini berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan penduduk tersebut terkait dengan fasilitas yang tersedia di kota. Preferensi yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak terhadap kota baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti peningkatan dibidang transportasi dan perubahan penggunaan lahan. Contoh yang dapat dilihat pada Kota Singkawang secara umum potensi yang dapat dilihat dari kota ini adalah:

a.           Berperan sebagai ibukotamadya
b.           Terletak pada jalur lintas regional yang cukup  ramai
c.            Kedudukan yang cukup strategis, karena berada diantara Propinsi Pontianak, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang yang cukup berpengaruh.
Faktor-faktor tersebut di atas secara tidak langsung ikut mempengaruhi terjadinya pergerakan penduduk. Kenyataan ini mengakibatkan semakin beratnya beban kota yang dapat diiketahui dengan beraglomerasinya dan meningkatnya pembangunan fasilitas di pusat kota untuk memenuhi kebutuhan penduduk baik dari kota maupun derah hindterlandnya sehingga beban kota semakin meningkat disisi lain terjadi ketimpangan atau kesenjangan antara kota dengan daerah hinterlandnya. Kertengantungan dengan kota semakin meningkat dengan ketidaktersediaan fasilitas pendukung pemenuhan kebutuhan hidup penduduk sehari-hari.